Kamis, 04 Desember 2014

Hak Asasi Manusia

ARTIKEL TENTANG HAM

Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Lapas Cebongan
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
PERKARA YANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN HAM
Pengadilan Ham berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terjadinya kejahatan ham berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Untuk kasus terjadinya pembantaian di Laps Cebongan merupakan suatu peristiwa yang tergolong pada kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai berikut :
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid
KRONOLOGIS PEMBANTAIAN DI LAPAS CEBONGAN
Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2013 sekitar pukul 01.00 wib Sekelompok orang yang tidak dikenal menemui sipir dengan membawa surat perintah yang berkop surat Polda Yogyakarta akan bertemu dengan ke-empat korban, dimana pada saat itu ditolak oleh sipir dengan alasan sudah malam, sehingga muncul kelompok bersenjata laras panjang memaksa sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) untuk membukakan pintu. Mereka membawa granat dan mengancam hendak meledakkannya jika pintu tidak dibuka. Begitu sipir membuka pintu, mereka kemudian menyerbu ke dalam area Lapas, melewati lima lapis pintu penjagaan dan mencari empat tahanan di Blok Anggrek (http://www.voaindonesia.com/content/gerombolan-bersenjata-serang-lapas-yogya-4-napi-tewas/ 1627158.html). Setelah menemukan ke-empat korban, maka gerombolan orang yang tidak dikenal itu melakukan pembantaian dengan melakukan penganiayaan serta penembakan yang menyebabkan ke-empat korban meninggal dunia secara tragis.
KEWENANGAN FORMIL PENYELIDIKAN KASUS
Peristiwa pembantaian tersebut merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistematis karena dimungkinkan ada suatu perencanaan yang ditunjukan oleh adanya fakta hukum terdapat dua orang oknum TNI AD yang berusaha melarang teman-temannya untuk melakukan pembantaian tersebut. Dengan adanya pelarangan ini, maka kegiatan pembantaian tahanan tersebut merupakan suatu kegiatan yang sudah direncanakan sedemikian rupa sehingga adanya persiapan berupa pembagian tugas seperti :
- adanya persiapan untuk memalsukan surat perintah tugas dengan membuat surat yang seolah-olah berasal dari Polda Jogyakarta.
- adanya persiapan senjata yang digunakan, karena senjata dan peluru dapat dipergunakan hanya dalam pelaksanaan tugas, bukan digunakan di luar tugas dan apabila senjata tersebut tidak digunakan, maka senjata harus disimpan pada suatu gudang senjata. Peluru pun demikian, setiap menggunakan peluru harus ada suatu perintah dan setelah menggunakan peluru harus ada suatu pelaporan tentang kegiatan apa yang sudah digunakan dan berapa banyak peluru yang digunakan.
- adanya perencanaan dalam pembagian tugas seperti adanya penunjukan seorang eksekutor dan adanya penunjukan oknum anggota TNI AD yang melakukan penjagaan dan adanya pembagian tugas dalam pengamanan terhadap CCTV.
- Adanya persiapan kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan ini merupakan salah satu alat kejahatan yang dipergunakan untuk memudahkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga kendaraan yang digunakan merupakan barang bukti dalam kejahatan kemanusiaan ini.
- Adanya persiapan dalam penentuan waktu kegiatan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan adanya pembagian tugas dan persiapan sarana serta prasarana pendukung inilah merupakan suatu rangkaian persiapan yang telah direncanakan dan sudah dipersiapkan secara sistematis. Hanya saja dalam proses penyidikan juga masih banyak lagi yang harus dikerjakan bukan hanya selesai pada suatu pengakuan. Masih banyak barang bukti dan petunjuk yang harus diolah seperti bagaimana mekanisme komando dan pengendalian, yang artinya perlu adanya pendalaman terhadap sistem pelaporan dan sarana pelaporan agar dapat diungkap secara jelas kasusnya dan bukan hanya setengah-setengah. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh Oknum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Audit terhadap alat komunikasi ini amat penting di dalam mengungkap jelas peristiwa pidana yang terjadi.
Berdasarkan atas uraian di atas maka Komnas Ham merupakan Leading sektor dalam melakukan suatu penyelidikan hal ini disebabkankarena KOMNAS HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi :
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Dengan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Lembaga Komnas HAM untuk melakukan kegiatan penyelidikan ini, maka sudah seharusnya Lembaga Komnas HAM melakukan tindakan penyelidikan berupa : (Vide Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
4) bangunan, dan tempat2 lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
5) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
Selain itu Komnas Ham pun memiliki kewenangan untuk pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti (Vide Pasal 89 ayat (4) huruf (c), (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)
KEWENANGAN PERADILAN SIPIL DAN HAM PADA KASUS CEBONGAN
Banyak tayangan di televisi yang menyatakan bahwa peristiwa pembantaian di proses melalui Peradilan Militer bukan peradilan sipil. Pendapat ini merupakan suatu pendapat yang keliru, seharusnya kompetensi kewenangan mengadil berada pada kewenangan pengadilan sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi :
“PRAJURIT TUNDUK KEPADA KEKUASAAN PERADILAN MILITER DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA MILITER DAN TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA UMUM YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG”.
Pada ketentuan KUHPM yang tidak mengatur adanya ketentuan peristiwa terjadinya pembunuhan berencana, adapun peristiwa pidana militer yang diatur pada KUHPM berupa :
a. KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
b. KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
c. KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS.
d. KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
e. KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
f. PENCURIAN DAN PENADAHAN
g. PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Untuk itu karena ketentuan hukum acaranya sudah sangat jelas maka terhadap seluruh pelaku pembantaian di Lapas Cebongan sudah amat patut di proses melalui Peradilan sipil bukan peradilan militer yaitu diproses melalui HUKUM PIDANA SIPIL (Vide Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI) atau di Proses Melalui Peradilan HAM (Vide Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM), karena ketentuan peradilan sipil amatlah jelas sudah diatur dalm KUHAP, jadi tidaklah perlu adanya suatu persepsi dan atau debat table yang menyatakan belum ada ketentuan hukumnya oknum anggota TNI di Proses melalui Peradilan Sipil dalam rangka penghormatan terhadap hukum sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan asas hukum EQUALITY BEFORE THE LAW.
Proses hukum ini amatlah penting agar didapat suatu efek penjeraan/ Deterence, supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang yang disebabkan kurangnya efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana.

Pendidikan lingkungan hidup

Sekolah merupakan salah satu lembaga formal pendidikan yang berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anak, sekolah merupakan tempat kita memperoleh berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal untuk bertahan hidup di kemudian hari. Pemahan dan pengenalan menditail mengenai lingkungan dapat diperoleh anak melalui pendidikan di sekolah.
Cara - cara yang perlu dilakukan untuk memelihara lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.
1.   Menyusun dan memasyarakatkan perogram sekolah hijau.
2.  Mendaftar atau menginvestasikan dan melaksanakan perogram sekolah hijau, yaiut;
·         Membangun kegiatan apotek hidup di sekolah.
·         Menurangi atau menghemat penggunaan lampu pendingin ruang kelas, konsumsi air dan energi lainnya.
·         Membangun mekanisme pembuangan sampah di sekolah.
·         Membiasakan untuk kegiatan hemat atau bahkan mendaur ulang semua kertas, plastik dan sejenisnya
·         Menyediakan tempat sampah berdasarkan jenis sampahnya.
·         mengkondisikan kegiatan ekstra kulikuler berbasis lingkungan, seperti kelompok hijau, pecinta alam dan sejenisnya.
·         Melakukan diskusi atau studi kasus tentang pemeliharaan lingkungan sekolah dan sejenisnya. COntoh mennton film bertemakan lingkungan, kemudian mendiskusikan atau membahasnya bersama-sama
·         Mengadakan karya wisata atau studi bnding dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kebersihan dan kelestarian laingkungan sekolah
1.   Melaksanakan tata tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan sekolah.
2.  Mengembangkan kecintaan dan kepedulian siswa terhadap lingkungan sekolah melalui berbagai loba peduli lingkungan,
seperti lomba kebersihan antar kelas, menulis, menggambar, atau aneka kreativitas lain yang bersifat ramah lingkungan.
3.  Mengadakan pengawasan dan penegakan kedisiplinan.
4. Mengadakan gerakan cinta kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah
5.  memanfaatkan hari-hari besar nasional untuk gerak peduli lingkungan
Secara keseluruhan, kebersihan dan keasrian sekolah adalah tanggung jawab bersama dari setiap warga sekolah. Selain guru dan siswa, pemeliharaan dan perwujudan lingkungan sekolah yang bersihm sehat dan asri tidak lepas dari peran orang tua, swasta lembaga swadaya masyarakat mapupun pemerintah. Kondisi demikian akan melahirkan siswa yang cerdas, bermutu, berwawasan lingkungan serta mampu menerapkan sikap cinta dan peduli lingkungannya di lingkungan sekolah maupun masyarakat

Manfaat jaket saat hujan

Sekarangkan musim hujan ,nah mau kasih tau nih manfaat jaket saat hujan

1. Dengan jaket kita bisa melindungi tubuh dari kedinginan ,nih pas kalian lagi dingin ga perlu ribet selimutan mulu pake jaket aja biar simple bia di bawa kemana mana
2.bisa buat lindungin kepala ,saat kalian kehujanan nah kebetulan kalian bawa jaket tutupin pake jaket biar ga kehujanan hehehe walaupun engga ada payung

 nah itutuh kegunaan jaket dan manfaat jaket saat hujan ,semoga bermanfaat ya kawan :)


        created by : wiwit widyaningsih

menghemat uang

Menghemat itu Penting kawan karena saat kamu lagi butuh uang dan saat itu keadaan uang sedang sekarat pasti kalian bisa pakai uang yang kalian simpan dan masih banyak lagi loh kawan manfaat menghemat uang .
 Nah ayo kawan mulai sekarang kita harus bisa menghemat uang karena itu penting dan jangan boros boros ya (y)





             Created by:Wiwit widyaningsih

Manfaat berhijab

Manfaat berhijab itu bagi wanita sangat banyak sekali slah satunya yaitu bisa melindungi kepal dari sinar matahari .
1.selain itu juga berhijab bisa membuat kita terlihat seperti bidadari surga aamiin
2.aman dari mata yang jahat atau yaa godaan dari laki laki
3.memelihara kecemburuan laki laki
4. Menghemat pengeluaran
     Bagi anda yang berpenghasilan pas-pasan,mengenakan jilbab merupakan solusi ekonomi yang tepat.anda tidak perlu repot-repot mengeluaran uang anda untuk kesalon.
5.jilbab menunjukan harga diri pemakaiannya wanita yang memandang dirinya berharga
6.mengundang jodoh yang solihah
7.membuat kita menjadi lebih menutup aurat
8.terlihat sopan
9.memperindah muka
10.sebagai syiar

 kawan kaan yang belum berhijab semoga kalian mau berhijab ya walaupun sedikit sedikit karena wanita lebih indah dan cantik bila menutupi auratnya :) aamiin


       created by : wiwit widyaningsih

artikel tenteng pelajaran fisika

istrik statis merujuk pada penumpukan muatan listrik pada permukaan benda. Listrik statis dapat dengan saat ini (atau dinamis) listrik , yang dapat disampaikan melalui kabel sebagai sumber daya. Meskipun  pertukaran muatan dapat terjadi setiap kali ada dua permukaan bersentuhan dan terpisah, muatan statis hanya tetap ketika setidaknya satu permukaan memiliki resistensi yang tinggi terhadap aliran listrik (sebuah isolator listrik ). Efek listrik statis yang akrab bagi kebanyakan orang karena orang dapat merasakan, mendengar, dan bahkan melihat percikan sebagai kelebihan muatan dinetralkan ketika didekatkan  dengan besar konduktor listrik (misalnya, jalan ke tanah), atau wilayah dengan muatan lebih dari polaritas yang berlawanan (positif atau negatif).Fenomena akrab dari sebuah 'kejutan' statis disebabkan oleh netralisasi muatan.

Penyebab listrik statis

                Bahan terbuat dari atom yang biasanya netral karena mengandung jumlah yang sama muatan positif ( proton dalam mereka inti ) dan muatan negatif ( elektron di " cangkang "yang mengelilingi nukleus). Fenomena listrik statis memerlukan pemisahan muatan-muatan.ketika positif dan negatif berada dalam kontak, elektron dapat berpindah dari satu materi ke yang lain, yang meninggalkan kelebihan muatan positif pada satu material, dan muatan negatif sama di sisi lain . Ketika bahan dipisahkan mereka mempertahankan ketidakseimbangan muatan.
1.         Kontak induksi pemisahan muatan
bahan dengan elektron lemah terikat cenderung kehilangan mereka, sementara bahan dengan kulit luar yang jarang diisi cenderung untuk mendapatkan mereka. Hal ini dikenal sebagai efek triboelectric dan hasil dalam satu bahan menjadi bermuatan positif dan yang lainnya bermuatan negatif. Parapolaritas dan kekuatan muatan pada bahan setelah mereka dipisahkan tergantung pada posisi relatif mereka dalam seri triboelectric . Efek listrik tribo adalah penyebab utama dari listrik statis seperti yang diamati dalam kehidupan sehari-hari, dan kesamaan SMA demonstrasi ilmu yang melibatkan bahan yang berbeda menggosok bersama-sama (misalnya, bulu melawan batang akrilik). Kontak diinduksi pemisahan muatan menyebabkan rambut Anda untuk berdiri dan menyebabkan " statis melekat "(misalnya, balon digosok-gosok rambut menjadi bermuatan negatif, ketika dekat dinding, balon dibebankan tertarik pada partikel bermuatan positif di dinding, dan dapat "melekat" untuk itu, muncul ditunda melawan gravitasi).
2.       Tekanan yang disebabkan pemisahan muatan
                Tekanan mekanik diterapkan menghasilkan pemisahan muatan dalam beberapa jenis kristal dan keramik molekul.
3.       Panas akibat pemisahan muatan
Pemanasan menghasilkan pemisahan muatan dalam atom atau molekul bahan tertentu. Semua bahan piroelektrik juga piezoelektrik. Sifat atom atau molekul panas dan respon tekanan yang erat kaitannya.
4.        Muatan-muatan  akibat pemisahan
Sebuah objek dibebankan didekatkan dengan obyek netral menyebabkan pemisahan muatan dalam objek netral. polaritas yang sama yang ditolak dan polaritas berlawanan tertarik.  Efek paling nyata apabila objek netral adalah konduktor listrik dengan muatan lebih bebas untuk bergerak. Landasan yang teliti terhadap bagian dari suatu obyek dengan muatan yang disebabkan pemisahan muatan permanen dapat menambahkan atau menghapus elektron, meninggalkan objek dengan muatan, global permanen. Proses ini merupakan bagian integral dari cara kerja Van de Graaf Generator , sebuah perangkat umum digunakan untuk menunjukkan efek dari listrik statis.

Penghapusan dan pencegahan listrik statis

Kamis, 06 November 2014

Diary Ku

Mah...
Aku Pengen Bisa banggain mamah ,Tapi aku Cuma Bisa banggain mamah dengan beli Barang barang yang memang sangat murah dan aku hanya bisa berdoa dan mendoakan mamah supaya mamah bisa naik haji bareng aku dan Bisa ngapain aja selagi mamah hidup:)
  mah aku janji aku bakalan banggain mamah bagaimanapun caranya ,mamah panjang umur ya sampe aku sukses nanti janji ya mah sama aku:* jangan Tinggalin akumah:') kan papah udah engga ada .Jadi Sekarang aku harus nurut sama mamah dan harus Bisa banggain mamah .




  • I love tou Mom 





Sejarah dan Pengertian TAEKWONDO


 SEJARAH Dan PENGERTIAN
Taekwondo (juga dieja Tae Kwon DoTaekwon-Do) adalah olah raga bela diri Korea yang paling populer dan juga merupakan olah raga nasional Korea. Ini adalah seni bela diri yang paling banyak dimainkan di dunia dan juga dipertandingkan di Olimpiade.
Dalam 
bahasa Koreahanja untuk Tae berarti "menendang atau menghancurkan dengan kaki"; Kwon berarti "tinju"; dan Do berarti "jalan" atau "seni". Jadi, Taekwondo dapat diterjemahkan dengan bebas sebagai "seni tangan dan kaki" atau "jalan" atau "cara kaki dan kepalan". Popularitas taekwondo telah menyebabkan seni ini berkembang dalam berbagai bentuk. Seperti banyak seni bela diri lainnya, taekwondo adalah gabungan dari teknik perkelahian, bela diri, olah raga, olah tubuh, hiburan, dan filsafat.
Meskipun ada banyak perbedaan doktriner dan teknik di antara berbagai organisasi taekwondo, seni ini pada umumnya menekankan tendangan yang dilakukan dari suatu sikap bergerak, dengan menggunakan daya jangkau dan kekuatan kaki yang lebih besar untuk melumpuhlan lawan dari kejauhan. Dalam suatu pertandingan, tendangan berputar, 45 derajat, depan, kapak dan samping adalah yang paling banyak dipergunakan; tendangan yang dilakukan mencakup tendangan melompat, berputar, skip dan menjatuhkan, seringkali dalam bentuk kombinasi beberapa tendangan. Latihan taekwondo juga mencakup suatu sistem yang menyeluruh dari pukulan dan pertahanan dengan tangan, tetapi pada umumnya tidak menekankan grappling (pergulatan).
Pada sekitar tahun 70-an, Taekwondo di korea teah pech menjadi 2 (dua) aliran, yaitu:
INTERNATIONAL TAEKWONDO FEDERATION (ITF) yang ada pada waktu dipimpin oleh Jenderal Chong Hi, yang kemudian bermarkas di Toronto Kanada.
WORLD TAEKWONDO FEDERATION (WTF) yang pada waktu itu dipimpin oleh Dr. Un Yong Kim, yang bermarkas di Kukkiwon, Seoul, Korea Selatan.
Mengenai terpecahnya Taekwondo di Korea tersebut tidak jelas penyebab utamanya, tetapi konon penyebabnya antara lain perbedaan aliran tersebut.
Karena itu, pada sekitar tahun 1972-an, Taekwondo mulai masuk dan berkembang di Indonesia dengan 2 (dua) aliran.
1. Aliran ITF dengan nama PTI (Persatuan Taekwondo Indonesia) dipimpin oleh Letjen Leo Lopulisa.
2. Aliran WTF dengan nama FTI (Federasi Taekwondo Indonesia) yang dipimpin oleh Marsekal Muda Sugiri.
Selanjutnya pada siding Paripurna XI KONI Pusat tahun 1980 cabang Olahraga Taekwondo telah diterima sebagai anggota KONI dengan syarat hanya ada satu wadah Taekwondo di Indonesia. Maka atas keputusan bersama dam melihat prospek perkembangan dunia olahraga di tingkat nasional dan internasional, maka MUNAS Taekwondo tanggal 28 Maret 1981 berhasil menyatukan kedua organisasi Taekwondo tersebut menjadi organisasi baru yang disebut Taekwondo Indonesia yang berafiliasi ke WTF.
Organisasi ini dipimpin oleh Letjen Leo Lupolisa sebagai ketua umumnya. Dimana komposisi pengurusnya diambil dari kedua organisasi itu (PTI dan FTI). Sedangkan struktur organisasi di tingkat nasional disebut PBTI (Pengurus Besar Taekwondo Indonesia) yang berpusat di Jakarta.
MUNAS TI yang pertama tanggal 17-18 September 1984 menetapkan Letjen Sarwo Edhie Wibowo sebagai ketua umum PBTI periode 1984-1988. Maka pada era inilah Taekwondo mulai bersatu dan kuat.

Tiga Materi Dalam Berlatih
  1. Poomse atau rangkaian jurus adalah rangkaian teknik gerakan dasar serangan dan pertahanan diri, yang dilakukan melawan lawan yang imajiner, dengan mengikuti diagram tertentu. Setiap diagram rangkaian gerakan poomse didasari oleh filosofi timur yang menggambarkan semangat dan cara pandang bangsa Korea.
  2. Kyukpa atau teknik pemecahan benda keras adalah latihan teknik dengan memakai sasaran/obyek benda mati, untuk mengukur kemampuan dan ketepatan tekniknya. Obyek sasaran yang biasanya dipakai antara lain papan kayu, batu bata, genting, dan lain-lain. Teknik tersebut dilakukan dengan tendangan, pukulan, sabetan, bahkan tusukan jari tangan.
  3. Kyoruki atau pertarungan adalah latihan yang mengaplikasikan teknik gerakan dasar atau poomse, dimana dua orang yang bertarung saling mempraktekkan teknik serangan dan teknik pertahanan diri.
Filosofi Sabuk pada Tae Kwon Do
  • Putih melambangkan kesucian,awal/dasar dari semua warna,permulaan.(mempelajari jurus dasar (taeguk) 1)
  • Kuning melambangkan bumi,disinilah mulai ditanamkan dasar-dasar TKD dengan kuat.?(mempelajari jurus dasar (taeguk) 2 dan 3).Sebelum naik sabuk hijau biasanya naik ke sabuk kuning strip hijau terlebih dulu.
  • Hijau melambangkan hijaunya pepohonan,pada saat inilah dasar TKD mulai ditumbuhkembangkan.(mempelajari taeguk 4 dan 5).Sebelum naik ke sabuk biru biasanya naik ke sabuk hijau strip biru terlebih dulu.
  • Biru melambangkan birunya langit yang menyelimuti bumi dan seisinya,memberi arti bahwa kita harus mulai mengetahui apa yang telah kita pelajari.(mempelajari taeguk 6 dan 7).Sebelum naik sabuk merah biasanya naik ke sabuk biru strip merah terlebih dulu.
  • Merah melambangkan matahari artinya bahwa kita mulai menjadi pedoman bagi orang lain dan mengingatkan harus dapat mengontrol setiap sikap dan tindakan kita.(mempelajari taeguk 8, 9, dan 10). Sebelum naik sabuk hitam, biasanya naik ke sabuk merah strip dua dan merah strip satu dahulu.
  • Hitam melambangkan akhir,kedalaman,kematangan dalam berlatih dan penguasaan diri kita dari takut dan kegelapan.Hitam memiliki tahapan dari Dan 1 hingga Dan 10.
Terminologi Tae Kwon Do
  1. Sabeum = Instruktur
  2. Sabeum Nim = Instruktur Kepala
  3. Seonbae = Senior
  4. Hubae = Junior
  5. Tae Kwon Do Junshin = Prinsip Ajaran Tae Kwon Do
  6. Muknyeom = Meditasi
  7. Dobok = Seragam Tae Kwon Do
  8. Ti = Sabuk Latihan
  9. Oen = Kiri
  10. Oreon = Kanan
  11. Joonbi = Siap
  12. Sijak = Mulai (Tanpa Komando(biasa dilakukan di poomse))
  13. Kalryeo = Stop
  14. Keysok = Lanjutkan
  15. Keuman = Selesai
  16. A Nee = Tidak
  17. Yee = Ya
  18. Eolgol = Sasaran atas
  19. Moumtong = Sasaran tengah
  20. Arae = Sasaran bawah
  21. Kyungrye = hormat
  22. chariot= mempersiapkan diri
  23. nici= sekian
  24. belci ki manisi= tempat istirahat
  25. menicip= pengawas taekwondo
  26. dobeon= dua kali
  27. sambeon= tiga kali
  28. iljang= satu
  29. ijang= dua
  30. samjang= tiga
  31. sahjang= empat
  32. ohjang= lima
  33. yukjang= enam
  34. chiljang= tujuh
  35. paljang= delapan
Pukulan, Tendangan, dan Tangkisan
Pukulan
  • Yeop Jireugi = Pukulan Samping
  • Chi Jireugi = Pukulan Dari Bawah Keatas
  • Dolryeo Jireugi = Pukulan Mengait
  • Pyojeok Jireugi = Pukulan Dengan Sasaran
  • momtong jireugi= pukulan mengarah ke tengah(pukulan mengarah ke ulu hati)
  • are jireugi= pukulan ke bawah
  • oreon jireugi= pukulan dengan tangan kanan yang dilakukan sambil menendang(ap chagi)
  • Eolgol jireugi=pukulan ke atas (pukulan mengarah ke kepala)
Tendangan
  • Ap Chagi = Tendangan Kedepan
  • Dollyo Chagi = Tendangan Melingkar Depan
  • Yeop Chagi = Tendangan Samping
  • Dwi Chagi = Tendangan Kebelakang
  • Twieo Dwi Chagi = Tendangan kebelakang Yang Dilakukan Sambil Melompat
  • goley chagi= tendangan double
  • sip chagi an chagi= tendangan yang dilakukan sambil melompat dan tangkisan aremaki
  • eolgol ap chagi = tendangan mengarah ke atas (tendangan ke arah kepala)
  • momtong ap chagi=tendangan mengarah ke tengah(mengarah ke perut)
  • penriyti chagi= tendangan keliling.
Tangkisan
  • aremaki = Tangkisan bawah
  • Elgol Ceceumaki = Tangkisan ke arah kepala
  • Bakat Momtong Bakat Maki = Tangkisan dari arah dalam menggunakan bagian dalam lengan bawah.
  • Bakat Momtong An Maki = Tangkisan dari arah dalam menggunakan bagian luar lengan bawah.
  • An Maki = tangkisan darri arah luar.
  • bina maki an maki= tangkisan yang dimulai dari lengan bawah dan saat masuk ke dalam harus melalui lengan atas.
  • am palmok mongtong bakat maki= tangkisan ke arah lengan bawah
 Taekwondo dikenal sebagai seni beladiri yang berarti : Cara menendang dan memukul. Dalam Korea hanja untuk Tae berarti menendang dengan kaki, Kwon berarti pukulan dengan tangan, dan Do berarti sifat. Jadi Taekwondo dapat diartikan sebagai kaki, tangan, dan sifat. Maksudnya kaki lebih sering digunakan dari pada tangan saat latihan dan itu akan menunjukkan sifat seseorang.
Gerakan Dasar Tae Kwon Do (Ki Bon Do Jak) terbentuk dari kombinasi berbagai teknik gerakan menyerang dan bertahan. Dasar-dasar Tae Kwon Do terdiri atas 5 komponen, yaitu:

1. Keupso (bagian tubuh yang menjadi sasaran), terdiri atas :
    Eolgol (bagian atas/kepala/muka)
    Momtong (bagian tengah/badan)
    Arae (bagian bawah tubuh)

2. Bagian tubuh yang digunakan untuk menyerang dan bertahan, terdiri atas :
    Jumeok (kepalan), yaitu Deung-Jumeok (punggung kepalan)
    Me-Jumeok (kepalan palu)
    Pyon-Jumeok, Bam-Jumeok, Jipke-Jumeok.
    Son (tangan), yaitu Sonnal (pisau tangan), Sonnal-Deung
    Batang-Son (telapak tangan)
    Pyonson-Keut dengan variasi Pyonson-Keut Sewo Chireugi
    Pyonson-Keut Upeo Chireugi, Jechin-Pyonson-Keut, Gawison Keut, Ageum Son.
    Palmok (lengan), yaitu An Palmok (lengan bagian dalam)
    Bakkat Palmok (lengan bagian luar), Deung Palmok, Mit Palmok, Palgup (siku).
    Dari (kaki bagian atas) yaitu Mureup / lutut dan Jeonggang Wi / tulang kering, dan
    Bal (kaki bagian bawah), yaitu Ap chuk (ujung depan telapak kaki)
    Dwitchuk (telapak kaki bagian belakang), Dwikumchi (tumit)
    Baldeung (punggung kaki), Balnal Deung
    Balbadak (telapak kaki bagian dalam), Balkkeut, Balnal (pedang telapak kaki).

3. Seogi (sikap kuda-kuda), yang terdiri dari 3 sikap kuda-kuda pokok yaitu :
    a. Neolpyo Seogi (sikap kuda-kuda terbuka), terdiri atas
        Pyeonhi Seogi (sikap kuda-kuda rileks)
        Charyeot Seogi (sikap kuda-kuda bersiap)
        Naranhi Seogi (sikap kuda-kuda sejajar).
        Juchum Seogi (sikap kuda-kuda duduk).
        Ap Seogi (sikap kuda-kuda jalan pendek).
        Ap Kubi Seogi (sikap kuda-kuda jalan panjang).
        Dwit Kubi Seogi (sikap kuda-kuda kuda-kuda L).
        Beom Seogi (sikap kuda-kuda harimau).
        Hakdari Seogi (sikap kuda-kuda satu kaki)
 
    b. Moa Seogi (sikap kuda-kuda tertutup), terdiri atas:
        Moa Seogi dan Koa Seogi (sikap kuda-kuda kaki menyilang).
 
    c. Teuksu Poom Seogi (sikap kuda-kuda khusus), terdiri atas:
         Kibon Junbi Seogi (sikap kuda-kuda siap)
         Bojumeok Junbi Seogi (sikap kuda-kuda siap dengan menutup kepalan).

4. Makki (tangkisan), berbagai macam tangkisan diantaranya yaitu:
    Arae Makki (tangkisan ke bawah)
    Eolgol Makki (tangkisan ke atas)
    Momtong An Makki (tangkisan ke tengah dari luar ke dalam)
    Momtong Bakkat Makki (tangkisan ke tengah dari dalam ke luar)
    Sonnal Momtong Makki (tangkisan ke tengah dengan pisau tangan)
    Batang Son Momtong An Makki (tangkisan ke tengah dari luar dengan bantalan
    telapak tangan)
    Kawi Makki (tangkisan menggunting)
    Sonnal Bitureo Makki (tangkisan melintir dengan satu pisau tangan)
    Hecho Makki (tangkisan ganda ke luar)
    Eotgoreo Arae Makki (tangkisan silang ke arah bawah)
    Wesanteul Makki (tangkisan ganda memotong arah bawah dan ke luar

5. Kongkyok Kisul (teknik serangan), terdiri atas:
    a. Jereugi (pukulan), yaitu :
        Momtong Jireugi (pukulan lurus ke depan, sasaran tengah / ulu hati).
        Yeop Jireugi (pukulan lurus ke samping).
        Dangkyo Teok Jireugi (pukulan ke rahang sambil menarik).
        Du Jumeok Jecho Jireugi (pukulan ganda mengait ke atas).
        Chi Jireugi (Pukulan Dari Bawah ke atas)
        Oreon jireugi (pukulan dengan tangan kanan yang dilakukan sambil
        menendang "ap chagi")

     b. Chigi (sabetan), yaitu :
         Han Sonnal Mok Chigi (sabetan tunggal dengan pisau tangan)
         Jebipoom Mok Chigi (sabetan dari lura ke dalam dibarengi tangkisan pisau
         tangan ke arah atas)
         Me Jumeok Naeryo Chigi (sabetan dari atas ke bawah dengan bantalan kepalan
         bagian ruas kelingking)
         Dung Jumeok Eolgul Ap Chigi (sabetan depan menggunakan bonggol atas
         kepalan dengan sasaran atas)
         Palkup Dollyo Chigi (sabetan memutar dengan siku tangan)
         Palkup Pyojeok Chigi (sabetan siku tangan dengan sabetan sasaran/target
         terpegang)
         Mureup Chigi (sabetan yang menggunakan lutut)
         Deung Jumeok Bakkat Chigi (sabetan dari dalam ke luar dengan menggunakan
         bonggol atas kepalan).

     c. Chireugi (tusukan), yaitu :
         Pyeonson Keut Sewo Chireugi (tutuksan dengan telapak tangan tegak)
         Kawison Keut Chireugi (tusukan dengan 2 jari ke arah mata)

     d. Chagi (tendangan), yaitu :
         Ap Chagi (tendangan depan)
         Dollyo Chagi (tendangan serong/memutar kesamping)
         Yeop Chagi (tendangan samping)
         Dwi Chagi (tendangan belakang)
         Naeryo Chagi (tendangan menurun/mencangkul)
         Twio Yeop Chagi (tendangan Yoep Chagi dengan melompat)
         Dwi Huryeo Chagi (tendangan balik dengan mengkait)
         Doobal Dangsang Chagi (tendangan ganda ke depan sambil melompat)
         Twio Ap Chagi
         Twio Dwi Chagi, lompat ditempat berbalik kebelakang, menyodok kearah peru




93