Kamis, 04 Desember 2014

Hak Asasi Manusia

ARTIKEL TENTANG HAM

Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Lapas Cebongan
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
PERKARA YANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN HAM
Pengadilan Ham berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terjadinya kejahatan ham berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Untuk kasus terjadinya pembantaian di Laps Cebongan merupakan suatu peristiwa yang tergolong pada kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai berikut :
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid
KRONOLOGIS PEMBANTAIAN DI LAPAS CEBONGAN
Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2013 sekitar pukul 01.00 wib Sekelompok orang yang tidak dikenal menemui sipir dengan membawa surat perintah yang berkop surat Polda Yogyakarta akan bertemu dengan ke-empat korban, dimana pada saat itu ditolak oleh sipir dengan alasan sudah malam, sehingga muncul kelompok bersenjata laras panjang memaksa sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) untuk membukakan pintu. Mereka membawa granat dan mengancam hendak meledakkannya jika pintu tidak dibuka. Begitu sipir membuka pintu, mereka kemudian menyerbu ke dalam area Lapas, melewati lima lapis pintu penjagaan dan mencari empat tahanan di Blok Anggrek (http://www.voaindonesia.com/content/gerombolan-bersenjata-serang-lapas-yogya-4-napi-tewas/ 1627158.html). Setelah menemukan ke-empat korban, maka gerombolan orang yang tidak dikenal itu melakukan pembantaian dengan melakukan penganiayaan serta penembakan yang menyebabkan ke-empat korban meninggal dunia secara tragis.
KEWENANGAN FORMIL PENYELIDIKAN KASUS
Peristiwa pembantaian tersebut merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistematis karena dimungkinkan ada suatu perencanaan yang ditunjukan oleh adanya fakta hukum terdapat dua orang oknum TNI AD yang berusaha melarang teman-temannya untuk melakukan pembantaian tersebut. Dengan adanya pelarangan ini, maka kegiatan pembantaian tahanan tersebut merupakan suatu kegiatan yang sudah direncanakan sedemikian rupa sehingga adanya persiapan berupa pembagian tugas seperti :
- adanya persiapan untuk memalsukan surat perintah tugas dengan membuat surat yang seolah-olah berasal dari Polda Jogyakarta.
- adanya persiapan senjata yang digunakan, karena senjata dan peluru dapat dipergunakan hanya dalam pelaksanaan tugas, bukan digunakan di luar tugas dan apabila senjata tersebut tidak digunakan, maka senjata harus disimpan pada suatu gudang senjata. Peluru pun demikian, setiap menggunakan peluru harus ada suatu perintah dan setelah menggunakan peluru harus ada suatu pelaporan tentang kegiatan apa yang sudah digunakan dan berapa banyak peluru yang digunakan.
- adanya perencanaan dalam pembagian tugas seperti adanya penunjukan seorang eksekutor dan adanya penunjukan oknum anggota TNI AD yang melakukan penjagaan dan adanya pembagian tugas dalam pengamanan terhadap CCTV.
- Adanya persiapan kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan ini merupakan salah satu alat kejahatan yang dipergunakan untuk memudahkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga kendaraan yang digunakan merupakan barang bukti dalam kejahatan kemanusiaan ini.
- Adanya persiapan dalam penentuan waktu kegiatan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan adanya pembagian tugas dan persiapan sarana serta prasarana pendukung inilah merupakan suatu rangkaian persiapan yang telah direncanakan dan sudah dipersiapkan secara sistematis. Hanya saja dalam proses penyidikan juga masih banyak lagi yang harus dikerjakan bukan hanya selesai pada suatu pengakuan. Masih banyak barang bukti dan petunjuk yang harus diolah seperti bagaimana mekanisme komando dan pengendalian, yang artinya perlu adanya pendalaman terhadap sistem pelaporan dan sarana pelaporan agar dapat diungkap secara jelas kasusnya dan bukan hanya setengah-setengah. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh Oknum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Audit terhadap alat komunikasi ini amat penting di dalam mengungkap jelas peristiwa pidana yang terjadi.
Berdasarkan atas uraian di atas maka Komnas Ham merupakan Leading sektor dalam melakukan suatu penyelidikan hal ini disebabkankarena KOMNAS HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi :
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Dengan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Lembaga Komnas HAM untuk melakukan kegiatan penyelidikan ini, maka sudah seharusnya Lembaga Komnas HAM melakukan tindakan penyelidikan berupa : (Vide Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
4) bangunan, dan tempat2 lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
5) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
Selain itu Komnas Ham pun memiliki kewenangan untuk pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti (Vide Pasal 89 ayat (4) huruf (c), (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)
KEWENANGAN PERADILAN SIPIL DAN HAM PADA KASUS CEBONGAN
Banyak tayangan di televisi yang menyatakan bahwa peristiwa pembantaian di proses melalui Peradilan Militer bukan peradilan sipil. Pendapat ini merupakan suatu pendapat yang keliru, seharusnya kompetensi kewenangan mengadil berada pada kewenangan pengadilan sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi :
“PRAJURIT TUNDUK KEPADA KEKUASAAN PERADILAN MILITER DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA MILITER DAN TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA UMUM YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG”.
Pada ketentuan KUHPM yang tidak mengatur adanya ketentuan peristiwa terjadinya pembunuhan berencana, adapun peristiwa pidana militer yang diatur pada KUHPM berupa :
a. KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
b. KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
c. KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS.
d. KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
e. KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
f. PENCURIAN DAN PENADAHAN
g. PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Untuk itu karena ketentuan hukum acaranya sudah sangat jelas maka terhadap seluruh pelaku pembantaian di Lapas Cebongan sudah amat patut di proses melalui Peradilan sipil bukan peradilan militer yaitu diproses melalui HUKUM PIDANA SIPIL (Vide Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI) atau di Proses Melalui Peradilan HAM (Vide Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM), karena ketentuan peradilan sipil amatlah jelas sudah diatur dalm KUHAP, jadi tidaklah perlu adanya suatu persepsi dan atau debat table yang menyatakan belum ada ketentuan hukumnya oknum anggota TNI di Proses melalui Peradilan Sipil dalam rangka penghormatan terhadap hukum sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan asas hukum EQUALITY BEFORE THE LAW.
Proses hukum ini amatlah penting agar didapat suatu efek penjeraan/ Deterence, supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang yang disebabkan kurangnya efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana.

Pendidikan lingkungan hidup

Sekolah merupakan salah satu lembaga formal pendidikan yang berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anak, sekolah merupakan tempat kita memperoleh berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal untuk bertahan hidup di kemudian hari. Pemahan dan pengenalan menditail mengenai lingkungan dapat diperoleh anak melalui pendidikan di sekolah.
Cara - cara yang perlu dilakukan untuk memelihara lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.
1.   Menyusun dan memasyarakatkan perogram sekolah hijau.
2.  Mendaftar atau menginvestasikan dan melaksanakan perogram sekolah hijau, yaiut;
·         Membangun kegiatan apotek hidup di sekolah.
·         Menurangi atau menghemat penggunaan lampu pendingin ruang kelas, konsumsi air dan energi lainnya.
·         Membangun mekanisme pembuangan sampah di sekolah.
·         Membiasakan untuk kegiatan hemat atau bahkan mendaur ulang semua kertas, plastik dan sejenisnya
·         Menyediakan tempat sampah berdasarkan jenis sampahnya.
·         mengkondisikan kegiatan ekstra kulikuler berbasis lingkungan, seperti kelompok hijau, pecinta alam dan sejenisnya.
·         Melakukan diskusi atau studi kasus tentang pemeliharaan lingkungan sekolah dan sejenisnya. COntoh mennton film bertemakan lingkungan, kemudian mendiskusikan atau membahasnya bersama-sama
·         Mengadakan karya wisata atau studi bnding dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kebersihan dan kelestarian laingkungan sekolah
1.   Melaksanakan tata tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan sekolah.
2.  Mengembangkan kecintaan dan kepedulian siswa terhadap lingkungan sekolah melalui berbagai loba peduli lingkungan,
seperti lomba kebersihan antar kelas, menulis, menggambar, atau aneka kreativitas lain yang bersifat ramah lingkungan.
3.  Mengadakan pengawasan dan penegakan kedisiplinan.
4. Mengadakan gerakan cinta kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah
5.  memanfaatkan hari-hari besar nasional untuk gerak peduli lingkungan
Secara keseluruhan, kebersihan dan keasrian sekolah adalah tanggung jawab bersama dari setiap warga sekolah. Selain guru dan siswa, pemeliharaan dan perwujudan lingkungan sekolah yang bersihm sehat dan asri tidak lepas dari peran orang tua, swasta lembaga swadaya masyarakat mapupun pemerintah. Kondisi demikian akan melahirkan siswa yang cerdas, bermutu, berwawasan lingkungan serta mampu menerapkan sikap cinta dan peduli lingkungannya di lingkungan sekolah maupun masyarakat

Manfaat jaket saat hujan

Sekarangkan musim hujan ,nah mau kasih tau nih manfaat jaket saat hujan

1. Dengan jaket kita bisa melindungi tubuh dari kedinginan ,nih pas kalian lagi dingin ga perlu ribet selimutan mulu pake jaket aja biar simple bia di bawa kemana mana
2.bisa buat lindungin kepala ,saat kalian kehujanan nah kebetulan kalian bawa jaket tutupin pake jaket biar ga kehujanan hehehe walaupun engga ada payung

 nah itutuh kegunaan jaket dan manfaat jaket saat hujan ,semoga bermanfaat ya kawan :)


        created by : wiwit widyaningsih

menghemat uang

Menghemat itu Penting kawan karena saat kamu lagi butuh uang dan saat itu keadaan uang sedang sekarat pasti kalian bisa pakai uang yang kalian simpan dan masih banyak lagi loh kawan manfaat menghemat uang .
 Nah ayo kawan mulai sekarang kita harus bisa menghemat uang karena itu penting dan jangan boros boros ya (y)





             Created by:Wiwit widyaningsih

Manfaat berhijab

Manfaat berhijab itu bagi wanita sangat banyak sekali slah satunya yaitu bisa melindungi kepal dari sinar matahari .
1.selain itu juga berhijab bisa membuat kita terlihat seperti bidadari surga aamiin
2.aman dari mata yang jahat atau yaa godaan dari laki laki
3.memelihara kecemburuan laki laki
4. Menghemat pengeluaran
     Bagi anda yang berpenghasilan pas-pasan,mengenakan jilbab merupakan solusi ekonomi yang tepat.anda tidak perlu repot-repot mengeluaran uang anda untuk kesalon.
5.jilbab menunjukan harga diri pemakaiannya wanita yang memandang dirinya berharga
6.mengundang jodoh yang solihah
7.membuat kita menjadi lebih menutup aurat
8.terlihat sopan
9.memperindah muka
10.sebagai syiar

 kawan kaan yang belum berhijab semoga kalian mau berhijab ya walaupun sedikit sedikit karena wanita lebih indah dan cantik bila menutupi auratnya :) aamiin


       created by : wiwit widyaningsih

artikel tenteng pelajaran fisika

istrik statis merujuk pada penumpukan muatan listrik pada permukaan benda. Listrik statis dapat dengan saat ini (atau dinamis) listrik , yang dapat disampaikan melalui kabel sebagai sumber daya. Meskipun  pertukaran muatan dapat terjadi setiap kali ada dua permukaan bersentuhan dan terpisah, muatan statis hanya tetap ketika setidaknya satu permukaan memiliki resistensi yang tinggi terhadap aliran listrik (sebuah isolator listrik ). Efek listrik statis yang akrab bagi kebanyakan orang karena orang dapat merasakan, mendengar, dan bahkan melihat percikan sebagai kelebihan muatan dinetralkan ketika didekatkan  dengan besar konduktor listrik (misalnya, jalan ke tanah), atau wilayah dengan muatan lebih dari polaritas yang berlawanan (positif atau negatif).Fenomena akrab dari sebuah 'kejutan' statis disebabkan oleh netralisasi muatan.

Penyebab listrik statis

                Bahan terbuat dari atom yang biasanya netral karena mengandung jumlah yang sama muatan positif ( proton dalam mereka inti ) dan muatan negatif ( elektron di " cangkang "yang mengelilingi nukleus). Fenomena listrik statis memerlukan pemisahan muatan-muatan.ketika positif dan negatif berada dalam kontak, elektron dapat berpindah dari satu materi ke yang lain, yang meninggalkan kelebihan muatan positif pada satu material, dan muatan negatif sama di sisi lain . Ketika bahan dipisahkan mereka mempertahankan ketidakseimbangan muatan.
1.         Kontak induksi pemisahan muatan
bahan dengan elektron lemah terikat cenderung kehilangan mereka, sementara bahan dengan kulit luar yang jarang diisi cenderung untuk mendapatkan mereka. Hal ini dikenal sebagai efek triboelectric dan hasil dalam satu bahan menjadi bermuatan positif dan yang lainnya bermuatan negatif. Parapolaritas dan kekuatan muatan pada bahan setelah mereka dipisahkan tergantung pada posisi relatif mereka dalam seri triboelectric . Efek listrik tribo adalah penyebab utama dari listrik statis seperti yang diamati dalam kehidupan sehari-hari, dan kesamaan SMA demonstrasi ilmu yang melibatkan bahan yang berbeda menggosok bersama-sama (misalnya, bulu melawan batang akrilik). Kontak diinduksi pemisahan muatan menyebabkan rambut Anda untuk berdiri dan menyebabkan " statis melekat "(misalnya, balon digosok-gosok rambut menjadi bermuatan negatif, ketika dekat dinding, balon dibebankan tertarik pada partikel bermuatan positif di dinding, dan dapat "melekat" untuk itu, muncul ditunda melawan gravitasi).
2.       Tekanan yang disebabkan pemisahan muatan
                Tekanan mekanik diterapkan menghasilkan pemisahan muatan dalam beberapa jenis kristal dan keramik molekul.
3.       Panas akibat pemisahan muatan
Pemanasan menghasilkan pemisahan muatan dalam atom atau molekul bahan tertentu. Semua bahan piroelektrik juga piezoelektrik. Sifat atom atau molekul panas dan respon tekanan yang erat kaitannya.
4.        Muatan-muatan  akibat pemisahan
Sebuah objek dibebankan didekatkan dengan obyek netral menyebabkan pemisahan muatan dalam objek netral. polaritas yang sama yang ditolak dan polaritas berlawanan tertarik.  Efek paling nyata apabila objek netral adalah konduktor listrik dengan muatan lebih bebas untuk bergerak. Landasan yang teliti terhadap bagian dari suatu obyek dengan muatan yang disebabkan pemisahan muatan permanen dapat menambahkan atau menghapus elektron, meninggalkan objek dengan muatan, global permanen. Proses ini merupakan bagian integral dari cara kerja Van de Graaf Generator , sebuah perangkat umum digunakan untuk menunjukkan efek dari listrik statis.

Penghapusan dan pencegahan listrik statis